KPK Masukan Keuntungan Agen Travel Haji Sebagai Indikator Kerugian Keuangan Negara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 September 2025 14:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasukan keuntungan yang diperoleh para agen travel dari penjualan kuota tambahan haji khusus 2024 sebagai salah satu indikator dalam perhitungan kerugian keuangan negara. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. 

“Nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” kata Asep, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa masuknya keuntungan yang di peroleh agen travel sebagai salah satu indikator kerugian negara dalam kasus ini karena sejatinya jatah 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi tidak untuk diperjual belikan. 

Seharusnya para agen travel perjalanan haji dan umrah hanya mendapat jatah kuota haji khusus sebesar delapan persen dari total 20 ribu kuota haji tambahan tersebut.

Lebih lanjut, Asep mengatakan para agen travel mendapatkan kuota haji khusus tambahan yang pembagiannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjual kuota haji tambahan tersebut dengan harga yang berbeda-beda.

“Dijualnya beda-beda juga harganya itu yang harus benar-benar kami yakinkan berapa uang yang masuk,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama