KPK Nilai Obrolan Ustaz Khalid Basalamah di Tayangan Podcast Bocorkan Materi Penyidikan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 September 2025 11:46 WIB
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Foto: Ist)
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyataan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam sebuah tayangan podcast di salah satu akun media sosial (medsos) You Tube yang membahas kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa apa yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah dalam tayangan podcast tersebut merupakan materi penyidikan yang seharusnya belum bisa dipublikasi secara detail. 

“Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

Dalam tayangan podcast tersebut Ustaz Khalid Basalamah membahas sejumlah pertanyaan penyidik terkait dengan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji di Kemenag. Adapun, Ustaz Khalid Basalamah berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang Ustaz Khalid Basalamah untuk berbicara terkait dengan kasus ini di ruang publik. Namun, ia mengatakan ada hal-hal yang masuk dalam materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke hadapan publik secara gamblan. 

“Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detil jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, kemudian dari mana saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK belum bisa membenarkan informasi yang disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam tayangan podcast tersebut. Sebab ada beberapa hal yang masuk dalam materi penyidikan yang tak bisa di publikasikan secara detail. 

“Nah kebutuhannya tentu, satu untuk proses pembuktian. Yang kedua adalah ini upaya serius KPK untuk optimalisasi aset recovery nantinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ustaz Khalid Basalamah