Bareskrim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pabrik Tercemar Radioaktif di Cikande, Siapa Saja?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Oktober 2025 18 jam yang lalu
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Bogor, MI - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa sudah ada tersangka yang akan ditetapkan terkait kasus 22 pabrik yang terkontaminasi radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

"Jadi, ini sekarang yang oleh teman-teman Bareskrim Polri akan dinaikkan menjadi penyidikan. Kalau penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," kata Hanif usai meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gang Selot, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/10/2025)

Meski tidak menyebutkan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun Hanif menegaskan mereka adalah dari pemilik pabrik dan pengelola industri. 

Mereka, lanjutnya, adalah pencemar, orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dari sisi radioaktif. Terkait hal ini dikenakan juga pasal di Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi pencemar itu ada dua, pengelola kawasannya maupun industri penyebabnya. Peran mereka (tersangka) dua-duanya," tegasnya. 

Kemudian dari sisi sengketa lingkungan hidup, pihaknya meminta para ahli untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh perusahaan. Ia menargetkan penghitungkan tersebut akan selesai dalam dua minggu ke depan.

"Para ahli segera menilai, menghitung kerusakan lingkungan yang harus dibayarkan oleh perusahaan terkait. Jadi mengenai lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan, karena kasusnya sudah pidana. Maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Jadi gugatan dari pemerintah ke para pencemar," pungkasnya

Topik:

Bareskrim Polri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Kasus Pabrik Tercemar Radioaktif Cikande