Kerugian Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Masih Dihitung, KPK: Nilai Proyek Rp 1,3 Triliun!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 21:24 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Untuk nilai kerugian kasus tersebut, kata KPK, masih dihitung. “Belum bisa di publish karena masih dilakukan penghitungan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Namun, Tessa hanya menyebut nilai kontrak kerja sama tersebut. Nilainya mencapai Rp1,3 triliun. “Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ungkap Tessa.
 
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Pun, Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A. “Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” tandas Tessa.