KPK Didesak Usut Temuan BPK Perdin Fiktif Bapanas Rp 5,03 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perjalanan dinas fiktif di Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5,03 miliar.

"Saya menilai sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kalau memang ada bukti kuat terkait kerugian negara, tentu harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, berbagai temuan itu, harus menjadi alarm bagi Komisi IV DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga sental, seperti Bapanas dan Perum Bulog. "Kita ingin menegaskan bahwa tata kelola pangan harus bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Jadi, siapa pun yang diduga terlibat penyimpangan, harus berani bertanggung jawab di hadapan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan perjalanan dinas fiktif. Hal tersebut disampaikan Arief untuk merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perjalanan dinas fiktif senilai Rp5,03 miliar. 

Arief menuturkan, ada sejumlah perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, lantaran tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran.

“Ada beberapa perjalanan dinas yang memang kuitansinya itu agak sulit didapat, tapi bukan perjalanan dinas fiktif,” kata Arief kepada awak media, Selasa (11/6/2024) silam.

Dia menyebut, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah kementerian/lembaga. Oleh karena itu, Bapanas saat ini tengah berupaya untuk melengkapi bukti-bukti perjalanan dinas.  Di sisi lain, Bapanas disebut akan mengadakan pertemuan dengan BPK guna membahas temuan-temuan tersebut pada hari ini, Selasa (11/6/2024). 

Pertemuan ini juga akan dimanfaatkan Bapanas untuk meminta rekomendasi dari BPK dalam menyelesaikan temuan-temuan tersebut.  “Jadi hari ini ya sekaligus meminta mana yang perlu dilengkapi karena biasanya harus ada rekomendasi. Insya Allah sama-sama kita jaga,” jelasnya.

Adapun BPK telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2023. 

Dalam laporannya, BPK menemukan adanya penyimpangan perjalanan dinas senilai Rp39,26 miliar di 2023 terhadap 46 kementerian/lembaga. Mengutip laporan tersebut, sebanyak 14 kementerian/lembaga (KL) belum memiliki bukti pertanggungjawaban sebanyak Rp14.759.974.928,00 atau Rp14 miliar. 

Diantaranya, Bapanas sebesar Rp5.036.073.525,00 atau Rp5,03 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211.813.287.00 atau Rp211 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7.402.500.000,00 atau Rp7,40 miliar. 

Jumlah ini merupakan pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Topik:

KPK BPK Bapanas Mantan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi