Pasca Alex Denni, Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah sebagai Komut PLN yang Sempat jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 22:47 WIB
Alex Denni (kiri) dan Burhanuddin Abdullah (kanan) (Foto: Kolase MI)
Alex Denni (kiri) dan Burhanuddin Abdullah (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Pasca Alex Denni yang buron 11 tahun ditunjuk sebagai Deputi Sumber Daya Manusia (SDM),Teknologi, dan Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (2020-2021), Erick Thohir menunjuk Burhanuddin Abdullah menggantikan posisi Agus Martowardojo sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero).

Burhanuddin mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu sempat menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tempat dimana Alex Denni dijebloskan kemarin oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Adapun larangan bagi mantan terpidana untuk mengisi jabatan anggota direksi maupun anggota dewan komisaris BUMN hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang telah ditetapkan Permen BUMN 2/2015 dan Permen BUMN 3/2015. 

Tindak pidana yang dimaksud adalah yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Sementara Burhanuddin bebas pada Maret 2010 lalu usai menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kendati demikian, pakar hukum pidana Univesitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai hal ini merupakan bentuk ketiadaan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Hal itu juga semakin mempertegas bahwa komitmen pembenahan BUMN oleh jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bualan.

Pun dia berharap pejabat baru di PT PLN tersebut tidak mengulangi lagi perbuatan pidananya.

Menurut Abdul Fickar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

"Fit and proper test yang baik akan menghasilkan SDM yang unggul," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (23/7/2024).

Selain Burhanuddin, politisi Partai Demokrat, Andi Arief, juga diangkat sebagai Komisaris Independen. Andi Arief juga sempat tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Adapun pengangkatan Burhanuddin yang mantan Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, sebagai Komut di perusahaan pelat merah itu mengingatkan publik kepada Alex Denni yang berstatus DPO kala itu, namun sempat menjabat di perusahaan BUMN.

Yakni Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (2022); Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (2018-2020); Chief Human Capital Officer PT Bank Negara Indonesia (BNI) (2016-2018); dan Senior VP Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri (2013).

Bedanya dengan Burhanuddin adalah Alex Denni menjabat di perusahaan BUMN selama buron sejak 2013 lalu. Jika Alex Denni ditangkap dan dieksekusi di Lapas Sukamiskin di tahun itu, mungkin saja dia sudah menghirup udara segar saat ini.

Sementara Burhanuddin merupakan mantan terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia Rp 100 miliar.

Profil Burhanuddin Abdullah

Burhanuddin merupakan seorang ekonom ternama di Tanah Air. Pria kelahiran 10 Juli 1947 itu pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2003 hingga 2008.

Sebelum berkarir di BI, Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri di bawah Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dia memperoleh gelar sarjana pertamanya dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1974. Kemudian, dia melanjutkan studi Master of Arts (M.A.) di bidang Ekonomi dari Universitas Negeri Michigan, Amerika Serikat pada 1984, dan Doktor Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Diponegoro di 2006.

Namun, dia juga tercatat pernah tersandung dan divonis 5 tahun kurungan penjara pada 2008, bersama dengan Deputinya, yakni Aulia Pohan.

Pada saat itu, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kasus penarikan dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Dia kemudian bebas tak sampai 5 tahun, lalu menjadi Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang (Kini Universitas Koperasi Indonesia) pada September 2011.

Kemudian, dia mulai berkarir politik dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra yang turut berpartisipasi memenangkan Prabowo-Hatta Rajasa pada 2014 lalu. Pada pemilu 2024 ini, dia menjadi Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran.

Profil Andi Arief

Nama Andi Arief cukup terdengar dalam kancah perpolitikan Tanah Air. Pria kelahiran Bandar Lampung, 20 November 1970, itu mengawali karier politik sebagai aktivis prodemokrasi pada era 1990-an.

Pada saat itu, dia bergabung dengan kelompok Partai Rakyat Demokratik (PRD), yang juga menjadi salah satu penggagas demonstrasi mahasiswa penentang Presiden Soeharto di era Orde Baru.

Kemudian pada 2004, dia kemudian bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadi Sekjend partai, dan turut andil memenangkan SBY menjadi Presiden.

Pada 2009, dia pun diangkat menjadi Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam di periode kedua SBY.

Namun, pada 2019, dia juga tercatat pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pada saat itu, dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu oleh Bareskrim Polri.

Namun, Polisi tak menahan Andi lantaran menilai bahwa dirinya merupakan sebagai korban dan hanya dilakukan rehabilitasi.

Pada pemilu 2024, Andi juga menjadi Ketua Bappilu Demokrat, yang juga menjadi koalisi partai pemenang pengusung Prabowo-Gibran.