Mengapa Polri Belum Jebloskan Eks Dirut PLN Cs ke Tahanan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Dirut PT PLN Fahmi Mochtar (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Dirut PT PLN Fahmi Mochtar (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Hingga saat ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat; termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar dan Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla. 

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penyidik masih memerlukan waktu untuk proses pemeriksaan para saksi dan ahli tambahan. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan dengan skema pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) terhadap pemberkasan. 

"Mohon waktu ya, masih proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk skema splitsing terhadap pemberkasan. Setelah itu baru pemeriksaan tersangka," kata Totok, Rabu (08/10/2025). 

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Cahyono Wibowo mengatakan penahanan memang belum dilakukan karena penyidik masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai kelengkapan bekas perkara. 

Tak hanya itu, kedua lembaga juga akan melakukan koordinasi untuk membahas konstruksi perkara sehingga proses pelimpahan berkas ke tahap penuntutan tak akan menemui kendala.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa [penangkapan dan penahanan] terhadap yang bersangkutan," ujar dia. 

Meski belum ditahan, Cahyono mengatakan Kortas Tipikor Polri telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap empat tersangka dalam kasus senilai Rp1,3 triliun tersebut agar tak pergi ke luar negeri. 

Empat tersangka tersebut adalah Fahmi Mochtar, Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur PT Praba Indo Persada berinisial HYL. Sekadar catatan, Halim Kalla adalah adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. 

"Ada pasti, itu pasti ada tindakan itu pasti ada jadi simultan nanti pada saat penetapan tersangka kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," jelasnya. 

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor menerima penghitungan kerugian negara dari mangkraknya proyek PLTU Kalibar sebesar US$62,4 juta dan Rp323 miliar. Angka ini berasal dari total anggaran yang dikeluarkan pada proyek yang pembangunannya sudah berhenti dan tak selesai sejak 2016 tersebut. 

Penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Topik:

Polri PLTU Kalbar PLN