Korupsi Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI Rugikan Negara Rp 645 M, Tersangka segera Diumumkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2025 22:35 WIB
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016-2022 merugikan negara Rp 645 miliar sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan itu telah diserahkan BPK kepada Kortas Tipidkor pada Rabu, 19 November 2025. 

Adapun kasus ini tengah disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sementara hasil pemeriksaan BPK RI itu segera ditindaklanjuti Kortas Tipidkor Polri "Penyidik akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan ini," kata Kepala Kortas Tipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, Jumat (21/11/2025).

Diketahui bahwa proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo sudah dimulai sejak 2016 hingga 2022. Proyek ini berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC. 

Awalnya dirancang untuk menjadi program strategis BUMN dalam meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun proyek ini dianggap menyimpang dan merugikan keuangan negara karena gagal memenuhi target kinerja yang dijanjikan.

Proyek pabrik gula ini menelan biaya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar. Selain itu ada tambahan pinjaman sebesar RP 462 miliar dari BNI dan PT Sarana Multi Infrastruktur.

Namun proyek itu gagal memenuhi target kinerja sesuai kesepakatan awal, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor yang tidak memadai.

Perusahaan sempat melakukan beberapa kali lelang proyek. Tiga kalo gagal, dan pada lelang keempat panitia lelang memenangkan KSO Wika-Baratas-Multinas. 

Menurut Cahyono, pada tahap pelaksanaan EPCC pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo, KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan ahli gula.

"KSO tidak melaksanakan commissioning dan tidak menyerahkan jaminan garansi performa kepada PTPN XI," lanjut Cahyono.

PTPN XI telah membayar 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 716.633.780.530 kepada KSO Wika-Barata-Multinas. Namun pekerjaannya tidak sesuai target kinerja dan kesepakatan awal.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk pihak dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas. Dalam waktu dekat Kortas Tipidkor akan mengumumkan tersangka.

Topik:

PTPN XI Korupsi Pabrik Gula Korupsi PTPN XI Kortas Tipidkor Polri Polri