Kejagung Rahasiakan Hasil Pemeriksaan 2 Perwakilan Google Indonesia


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini merahasiakan hasil pemeriksaan dua petinggi PT Google Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus meminta keterangan dan mendalami informasi pengadaan laptop Chromebook.
Hal ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan informasi tambahan dalam kasus yang menjerat Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka.
"Kalau materinya masih dirahasiakan. Hal yang jelas penyidik mendalami, yang bersangkutan masih sebagai saksi, dimintai keterangan untuk pendalaman," kata Anang, Rabu (8/10/2025).
Catatan Monitorindonesia.com bahwa dua hari berturut-turut, Kejagung memang memeriksa saksi dari Google Indonesia. Bahwa Kejagung memanggil dan memeriksa Country Marketing Manager Google Indonesia Muriel Makarim pada 7 Oktober 2025. Sementara, pada 6 Oktober 2025, penyidik memeriksa dan memanggil Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Google Indonesia Putri Ratu Alam.
Dalam kasus ini, kejaksaan memang mengungkap sejumlah keterlibatan Google Indonesia dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,7 triliun di Kementerian Dikbud Ristek.
Salah satunya, pertemuan Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim dengan Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam pada Februari dan April 2020. Pertemuan tersebut dikabarkan membahas rencana memaksakan pengadaan laptop Chrome OS meski tak memenuhi kajian teknis.
Hasil pertemuan tersebut kemudian membuat Nadiem menggelar rapat bersama empat tersangka lainnya pada 6 Mei 2020. Saat itu, Nadiem memutuskan untuk mengadakan Laptop berbasis Chrome OS dari google.
Selain Nadiem, empat tersangka lain pada kasus ini adalah staf khusus Nadiem yaitu Jurist Tan; Konsultan Jurist yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
Mengapa Polri Belum Jebloskan Eks Dirut PLN Cs ke Tahanan?
Berita Terkait

Buset dah! Kajari Jakbar dan Kasubdit Kejagung hanya Dicopot Usai Diduga Gelapkan Barbuk!
1 jam yang lalu

Diduga Terlibat Penilapan Uang Barang Bukti, Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Anggoro
3 jam yang lalu