Red Notice Anak Surya Darmadi segera Rampung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Proses pengajuan red notice anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi segera rampung. Selanjutnya, Cheryl akan segera menjadi buron kepolisian internasional atau Interpol.

Hal ini dilakukan usai kejaksaan lebih dulu memasukkan Cheryl dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron di Indonesia. “Iya kan sudah di DPO-kan, sedang proses untuk di red notice,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Minggu (12/10/2025).

Saat ini, Cheryl adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang melarikan diri ke luar Indonesia; di duga berada di Singapura. 

Selain Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua tersangka korporasi lainnya yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Status tersangka terhadap Cheryl ditetapkan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

PT Darmex Plantation melalui tiga anak usahanya diketahui mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum. Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantations. 

Kemudian uang hasil kejahatan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, ayah Cheryl yang juga pemilik Duta Palma Grup telah menyandang status terpidana dengan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Vonis tersebut penuh kontroversi karena Mahkamah Agung, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), mengurangi kewajiban mengganti kerugian negara dari Rp42 triliun menjadi hanya sekitar Rp2 triliun.

Dalam dokumen DPO, Kejaksaan mencatat bahwa Cheryl lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Tak hanya itu, Cheryl tercatat memiliki tiga alamat tempat tinggal, dua di Indonesia dan satu di Singapura. Pertama, Apartemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubuwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, JI. Bukit Golf Utama PE-9. Kelurahan Pondok Pinang. Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketiga, Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386.

Topik:

Kejagung