Korupsi Banpres Jokowi, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 20:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Hari ini ada kegiatan penyidikan di perkara bansos banpres di Jabodetabek," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Kendati, Tessa enggan merinci tempat yang digeledah. Dia hanya menyampaikan penggeledahan masih berlangsung. "Untuk tempat-tempat, titik pastinya, kami belum bisa sampaikan karena kegiatan masih berlangsung,” jelas dia.

Tessa juga enggan memerinci lokasi penggeledahan demi menjaga proses pencarian barang bukti. Tapi, kata dia, penyidik menyambangi lebih dari satu lokasi. 

“Seandainya nanti ada hasil dari penyidik kita akan update lagi apa sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.

Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.

“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa bulan lalu.

Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini.

Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan. “Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” tandas Tessa.