10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Februari 2023 18:20 WIB
Jambi, MI - Sebanyak 10 korban pencabulan wanita muda berinisial Y (20) di Kota Jambi, saat ini berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Sentra Alyatama. Sepuluh anak tersebut sedang menjalani sekolah secara online karena masih enggan bertatap muka dengan banyak orang. Ketua RT 28 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Helmi mengatakan, 10 korban tersebut mengikuti sekolah secara online setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah. "Ini atas saran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jambi untuk menginapkan anak-anak ke Sentra Alyatama. Jadi mereka sekolah online," kata Helmi, Rabu (8/2). Sementara itu, sebanyak 7 anak lainnya yang juga menjadi korban memilih pulang ke rumah masing-masing. Helmi mengatakan, tujuh korban tersebut telah menjalankan aktivitas seperti biasa, dan juga telah mengikuti pelajaran di sekolah secara langsung. Para orang tua korban, kata Helmi, khawatir akan dampak negatif yang timbul pada anak di masa mendatang. Ia mengungkapkan, mereka berharap pendamping anak yang dilakukan di Sentra Alyatama dapat meminimalkan dampak negatif pada anak di kemudian hari. Sementara itu, Kepala UPTD PPA Jambi Asi Noprini membenarkan ada 10 anak yang masuk ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak dan memerlukan perlindungan khusus. Sepuluh anak itu mengikuti pembelajaran sekolah secara online didampingi tenaga pendamping dari Sentra Alyatama. Jika ada tugas sekolah, kata Noprini, tenaga pendamping yang menjemput atau mengantarkan tugas anak-anak tersebut ke sekolahnya. "Aktivitas anak-anak saat ini sesuai mereka yaitu bermain di lapangan olahraga, mengaji, belajar sesuai jadwal agar mereka melupakan kejadian yang dialaminya," kata Asi Noprini. Lebih lanjut, ia mengatakan, sampai saat ini hampir seluruh korban masih mengalami trauma mengingat kejadian tersebut. Sementara bagi tujuh korban lainnya masih diawasi UPTD PPA Jambi dan di bawah pengasuhan orang tua. "Untuk ketujuh korban ini sudah melaksanakan kegiatan sekolah seperti biasa karena mereka tidak terlalu berdampak dan bisa menguatkan diri sendiri," ujarnya. Diketahui sebelumnya, wanita muda berinsial Y (20) di Kota Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur. Para korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan, yang berusia 8 hingga 15 tahun. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, tersangka melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Ia mengatakan, tersangka memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar. “Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri. Andri mengatakan, para korban itu dipaksa untuk menyentuh payudara tersangka. Jika tidak dilakukan, kata Andri, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Selain itu, tersangka juga memaksa korban untuk menonton film dewasa. Bahkan, para korban juga disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya. “Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya.