Banyak Tambang Ilegal di Banten dan Jabar, Polisi Bisa Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 2 jam yang lalu
Tambang di Telukjambe Barat, Jawa Barat (Foto: Dok MI)
Tambang di Telukjambe Barat, Jawa Barat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Namun, beda halnya di Provinsi Banten dan Jawa Barat. 

Berdasarkan informasi dari sumber, di Banten ada dua lokasi tambang diduga ilegal. Yakni, di Desa Maja dan Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. 

Sumber menyatakan bahwa koordinator lapangan (korlap) tambang liar tersebut adalah Hamdani (H) dan Perdi (P). "2 lokasi tambang ilegal di Banten. 
Sebagai pelaku atau koordinator lapangan saudara Hamdani (H) dan Perdi (P)," jelas sumber, Selasa (30/7/2024).

Tambang Ilegal di Maja dan Karawang Barat
Tambang di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten (Foto: Dok MI)

 

Tambang Ilegal di Maja dan Karawang Barat
Tamban di Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten (Foto: Dok MI)

Sementara yang di Karawang Barat, Jabar, sebagai korlapnya adalah Cece (C) dan Uge (U). Tambang itu berada di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC). 

"Di Cariu ini sebagai pelaku atau koordinator lapangan ini, Cece (C) dan Uge (U). Galian liar di wilayah Karawang Barat arah Sandiago Hils, tepatnya berada di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC). 

Tambang Ilegal di Maja dan Karawang Barat
Tambang di Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Foto: Dok MI)

Menurut sumber, galian liar itu telah beroperasi sekitar 2-3 tahun sampai sekarang. Pelaksana galian tersebut diduga oleh seorang kepala lurah/desa.

"Adapun yang melaksanakan penggalian lahan tersebut adalah lurah/kepala desa atas nama Weka. Menggunakan excavator sebanyak 18 unit dan mobil tronton sebanyak 300-350 unit," kata sumber.

Penting diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. Penambangan galian C material tanah urug, pasir dan batuan. ⁠Tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, atau izin dari pemilik lahan. 

Hentikan!!!
Salah seorang warga di Maja, Banten Saiman (47) yang daerahnya terdampak dengan adanya kegiatan tambang tersebut mengatakan, pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat," kata Saiman kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Menurut dia banyak masyarakat yang berharap, agar kegiatan tambang ilegal tersebut dapat dihentikan. Selain merusak alam, tambang-tambang itu juga tidak memiliki izin resmi.

"Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya," kata Saiman.

Padahal kata dia, berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. "Sayangnya kewajiban itu diabaikan pengusaha tambang ilegal," kata Saiman.

Untuk itu, ia juga mendorong Mabes Polri dan kementerian terkait agar turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. 

Dugaan tambang liar tersebut pun membetok perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi soal pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan dan kelautan.

Hal yang disoroti soal dampak buruk pengambilan bahan galian yang merusak habitat dan ekosistem lokal, yang mana hal ini melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang. 

Begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Senin (29/7/2024), Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menegaskan bahwa dirinya akan mendorong Komisi IV DPR untuk memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bahkan, dia juga mendorong warga yang terdampak tambang galian C diduga ilegal itu agar membuat laporan kepada Kapolri dan KLHK dengan menyertakan bukti-bukti. 

"Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK, karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum," katanya. (an)