KPK Kasih Paham Bahlil soal Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI/Net/Istimewa)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI/Net/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasih paham Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

KPK menegaskan penindakan tidak bisa dilakukan sendiri dan perlu keterlibatan berbagai pihak. “Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).

KPK menilai bahwa penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Selain itu, dia mengatakan bahwa mulanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki,” tandansya.

Adapun temuan KPK terhadap sejumlah tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, mendapat respons dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga DPR. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, aktivitas tambang ilegal harus diproses hukum. Namun, dia mengatakan, kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal. 

"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," kata Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut. Dia kembali menekankan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal. 

"Jadi, kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," tukasnya.

Senayan angkat bicara

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyarankan KPK melaporkan temuan dugaan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Nasir mengatakan, selama ini Satgas PKH memang fokus pada penertiban hutan sawit. Namun, Satgas tersebut akan merambah pada sektor pertambangan. “Ke depan ini katanya ke tambang-tambang ilegal yang ada di kawasan hutan,” kata Nasir, Rabu (22/10/2025). 

Nasir mengatakan, persoalan tindak pidana korupsi pada pertambangan itu masuk dalam korupsi sektor sumber daya alam. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, tambang ilegal itu cukup rumit untuk dilihat dari kacamata korupsi, sebab tambang beroperasi secara tidak resmi. 

“Misalnya uang negara kemudian diatur dalam aturan negara. Ini kan enggak diatur, tidak ada pengaturan karena dia ilegal,” ujar Nasir. 

Meski demikian, dia mengatakan, dalam kasus tambang ilegal tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan oknum-oknum tertentu. Maka dari itu dia menyarankan persoalan itu dilaporkan ke Satgas PKH. “Karena itu bagian dari tugas dan kewenangan Satgas PKH yang dibentuk oleh presiden,” bebernya.

KPK tak bisa sendiri tangani tambang ilegal Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah tak bisa sendirian dalam menindak temuan tambang emas ilegal tersebut. 

Budi mengatakan, tambang ilegal itu masuk bidang koordinasi dan supervisi (korsup) sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antarkementerian/lembaga. 

“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut yang tentu langkah tidak lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025). 

Budi menyebutkan, penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi. 

“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya. Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap ya, termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman kementerian keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” tandasnya.

Topik:

KPK Bahlil Menteri ESDM Bahlil Tambang Ilegal Mandalika