Jokowi Larang Jual Rokok Eceran, Siapa Untung, Siapa Rugi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 3 jam yang lalu
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf C (Foto: Istimewa)
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf C (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini mencakup ketentuan mengenai penjualan dan pembelian rokok, termasuk larangan penjualan rokok per batang atau eceran yang tercantum dalam Pasal 434 huruf C.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," dikutip Monitorindonesia.com dari Pasal 434 ayat 1 huruf C, Rabu (31/7/2024).

Selain itu dalam pasal yang sama, Pemerintah melarang penjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui vending machine atau mesin layan diri. Dilarang juga untuk menjual produk tersebut kepada orang dengan usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Pemerintah juga melarang perdagangan produk tembakau dan rokok elektronik di area pintu masuk dan keluar atau area yang sering dilalui. Pedagang rokok juga wajib menjaga jarak dari area satuan pendidikan dan tempat bermain anak minimal dua ratus meter.

Pemerintah juga melarang memperjual-belikan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web niaga atau aplikasi komersial. Kecuali aplikasi dan situs tersebut melengkapi diri dengan fitur verifikasi umur.

"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," dikutip dari Pasal 434 ayat 2.

Dikutip dari Pasal 429 ayat 3 dijelaskan bahwa produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi: rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya," dikutip dari Pasal 429 ayat 4.

Sedangkan rokok elektronik, dikutip dari Pasal 429 ayat 5, merupakan merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti.

Atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.