Ada 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat enam perusahaan asuransi yang saat ini berstatus dalam pengawasan khusus. Langkah ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi syarat rasio kesehatan keuangan pada perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Meski demikian, Ogi tidak merinci nama-nama perusahaan yang sedang berada dalam pengawasan tersebut.
"Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK," ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Ogi menjelaskan bahwa pengawasan khusus juga diterapkan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki rencana permodalan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"OJK melakukan pengawasan intensif dan memastikan perusahaan memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui RUPS serta dijalankan sesuai jadwal. Pengawasan dilakukan secara terukur dan proaktif, termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis," pungkasnya.
Topik:
ojk asuransi pengawasan-khusus