KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 November 2025 18:36 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan tenaga ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

Kedua orang mantan tenaga ahli Anggota DPR RI, Heri Gunawan tersebut adalah Helen Manik (HM) dan Martono (MAT). Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"MAT Tenaga Ahli Anggota DPR RI saudara Heri Gunawan periode 2019 sampai dengan 2024. HM Tenaga Ahli Anggota DPR RI saudara Heri Gunawan periode 2019 sampai dengan 2024," ujarnya.

Selain Helen dan Martono, KPK juga turut memanggil empat orang lainnya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini. Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi yang akan di ulik penyidik dari pemeriksaan ke 6 orang tersebut.

Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. 

Kedua orang tersangka tersebut adalah, Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

Topik:

KPK Korupsi Dana CSR Bank Indonesia OJK