Eggi Sudjana Minta Dijemput Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2025 18:44 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)
Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Eggi Sudjana mempersilakan Polisi menjemputnya. Advokat ini tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun Egi merupakan salah satu dari 8 tersangka (klaster pertama) dalam kasus itu. 7 tersangka lainnya adalah Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah yang merupakan kalster pertama juga.

Sementara klaster kedua adalah mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” kata Eggi, Rabu (12/11/2025).

Menurut Eggi menyebut hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. “Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan sekalipun menerima surat panggilan, dirinya tidak akan menghadiri pemeriksaan. “Kalau pun ada, dengan logika hukum yang tadi bahwa prosedur polisi tidak benar, saya tidak mau datang. Sampai polisi jemput saya, tidak apa-apa. Saya harus ambil sikap,” tegasnya.

Eggi menyebut lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Pasalnya, Eggi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bertentangan dengan hak imunitas advokat yang dijamin Pasal 16 UU Advokat.

“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” ujarnya.

Ia menegaskan posisinya sebagai kuasa hukum pelapor seharusnya dilindungi Pasal 10 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Ini undang-undangnya ada, kan begitu mesti nasihatnya. Advokat kok dilaporin,” kata Eggi.

Di lain sisi, Eggi berpendapat amnesti Presiden Prabowo kepada Gus Nur seharusnya menyelesaikan seluruh perkara hukum terkait ijazah Jokowi. “Gus Nur setelah dinyatakan amnesti oleh Prabowo, amnesti itu artinya diampuni, selesai semua urusan hukum. Kok sekarang saya pengacaranya malah jadi tersangka,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dia menilai gelar perkara khusus tidak sah karena ijazah asli Jokowi sebagai objek pembahasan tidak pernah dihadirkan. “Saya tanya satu, mana (ijazah) aslinya? Kalian ini gelar perkara tapi objek yang dibahas enggak dihadirkan. Nothing ini gelar perkara. Saya walkout,” tegasnya.

Eggi menilai penetapan dirinya melanggar aturan internal kepolisian karena dilakukan tanpa proses penyidikan terlebih dahulu. “Peraturan Kapolri itu menerangkan tentang penyidikan, bahwa tidak bisa orang dijadikan tersangka tanpa melalui penyidikan,” kata Eggi.

Diketahui bahwa kasus ijazah Jokowi mencuat sejak 2022 melalui gugatan perdata Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Proses hukum berlanjut ke ranah pidana, hingga keduanya divonis bersalah menyebarkan berita bohong. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 kemudian mencabut pasal larangan penyiaran berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, yang menurut Eggi membuat tuduhan terhadap dirinya tidak relevan.

Gus Nur mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding, keluar bersyarat pada April 2025, dan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025. “Kalau Gus Nur sudah diampuni, kenapa saya sebagai pengacaranya malah dijadikan tersangka?” kata Eggi.

Adapun pada hari ini Kamis (13/11/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Sementara tersangka lainnya akan dipanggil sesuai jadwal lanjutan.

Topik:

Eggi Sudjana