Kejati Sumut Geledah PT Inalum, Bongkar Korupsi Penjualan Aluminium kepada PT Pasu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2025 19:09 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berlokasi di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berlokasi di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).

Batu Bara, MI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Pasu pada tahun 2019, Kamis (13/11/2025).

Adapun ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistic atau Pengadaan, serta ruangan penyimpanan arsip.

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan.

Indra menjelaskan penggeledahan ini merupakan pendalaman penyidikan untuk mencari bukti-bukti pendukung berupa surat dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, yakni PT Pasu," ujar Indra.

Selain itu, tim penyidik juga menyita laporan keuangan serta dokumen lainnya. Sejumlah dokumen yang berhasil disita tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah disidik ini.

Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan No. 14/Pen, Pid. Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut No. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Topik:

Kejati Sumut Inalum PT Pasu Korupsi Penjualan Aluminium