Industri Asuransi Jiwa Tertekan, Premi September Susut 2,06%

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 November 2025 11:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa hingga September 2025 mencapai Rp132,85 triliun. Namun, capaian tersebut mengalami penurunan 2,06% secara tahunan (year on year/yoy).

"Premi asuransi jiwa yang sedikit terkontraksi sebesar 2,06% year on year dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Senin (10/11/2025). 

Penurunan pertumbuhan premi asuransi jiwa ini tercatat lebih dalam dibandingkan kinerja pada Agustus 2025. Saat itu, premi asuransi jiwa mencapai Rp117,51 triliun, atau turun 1,21% secara tahunan.

Di sisi lain, pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi justru tumbuh sebesar 3,38% yoy dengan nilai mencapai Rp113,49 triliun per September 2025.

Dari aspek permodalan, tingkat Risk Based Capital (RBC) industri masih berada pada level yang kuat. RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 481,94%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi berada pada level 326,38%, jauh di atas ambang batas ketentuan minimum 120%.

Secara keseluruhan, akumulasi premi asuransi komersial sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp246,34 triliun, atau tumbuh tipis 0,38% secara tahunan.

Topik:

asuransi asuransi-jiwa