Bayar Jaminan Langsung Bebas, Putra Bos Wanaartha Life Bikin Publik Murka


Jakarta, MI - Kasus hukum yang melibatkan keluarga pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kembali menyedot perhatian publik. Setelah sempat berhasil ditangkap di California, Amerika Serikat, Rezanantha Pietruschka, putra dari tersangka utama Evelina Pietruschka kini dikabarkan telah dibebaskan setelah membayar uang jaminan.
Kabar pembebasan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan aparat penegak hukum Indonesia yang telah lama berupaya memburu para buronan kasus gagal bayar Wanaartha Life.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, mengungkapkan keprihatinannya atas sulitnya menangkap buronan yang memiliki kekuatan finansial besar.
Untung menilai faktor uang masih berperan besar dalam proses hukum internasional. Menurutnya, para tersangka kerap menggunakan kekayaan mereka untuk menyewa pengacara ternama yang mampu menunda atau menggugat proses hukum di luar negeri.
Pola seperti ini, lanjut Untung, menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya ekstradisi buronan kasus kejahatan keuangan besar.
Kendati demikian, Interpol Indonesia menegaskan tidak akan menyerah. Koordinasi terus dijalin dengan sejumlah lembaga penegak hukum papan atas di Amerika Serikat, seperti U.S.
Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap bisa dibawa ke pengadilan Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rezanantha diduga menikmati hasil penggelapan dana perusahaan yang melibatkan kedua orang tuanya, Evelina Larasati dan Fadil Pietruschka. Pasangan tersebut diketahui sebagai pemilik PT Fadent Consolidated Companies, yang juga menjadi pemegang saham pengendali Wanaartha Life.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana premi nasabah. Kepolisian bahkan telah menerbitkan Red Notice untuk memburu mereka di berbagai negara.
Kasus ini mulai mencuat sejak Wanaartha Life dinyatakan gagal bayar pada tahun 2020, yang mengakibatkan ribuan nasabah kehilangan dana investasinya.
Kasus Wanaartha Life kini menjadi contoh nyata betapa rumitnya penanganan kejahatan keuangan lintas negara, terutama ketika pelaku memiliki kekuatan finansial yang mampu memengaruhi jalannya proses hukum.
Karena itu, pemerintah Indonesia didorong untuk terus memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Topik:
wanaartha-life rezanantha-pietruschka asuransi-jiwa