Bermasalah, 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan OJK


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Tak tanggung-tanggung, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 15 lembaga keuangan telah masuk dalam radar pengawasan khusus OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta sembilan dana pensiun yang dinilai memiliki permasalahan serius.
“Yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” ujar Ogi, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7/2025).
Ogi menambahkan, pengawasan ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Selain pengawasan ketat, OJK juga mendorong penyelesaian masalah melalui pendekatan yang konstruktif agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Di sisi lain, kata Ogi, dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas di 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Ia menambahkan, aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau naik 3,84 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset sebesar Rp939,75 triliun atau mencatat pertumbuhan 4,30 persen yoy.
Pendapatan premi dari sektor asuransi komersial pada periode Januari-Mei 2025 tercatat mencapai Rp138,61 triliun, tumbuh tipis 0,88 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 1,33 persen yoy menjadi Rp72,53 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen yoy dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.
Dari sisi kesehatan keuangan, industri asuransi komersial masih menunjukkan ketahanan yang baik. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal (Risk Based Capital/RBC) yang dilaporkan secara agregat oleh industri asuransi jiwa sebesar 480,77 persen dan oleh asuransi umum serta reasuransi sebesar 311,04 persen, keduanya jauh melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 120 persen.
Topik:
ojk asuransi reasuransi