Penerima Suap Izin Gerai Alfamidi Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 23:29 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy lima tahun penjara terkait kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait perizinan gerai Alfamidi di Ambon. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Richard dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ali, Kamis (9/2). Selain itu, Richard dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Dia juga mesti membayar uang pengganti senilai Rp 8 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Richard 8 tahun 6 bulan pidana penjara atau 8,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait izin pembangunan gerai alfamidi di Ambon. Selain pidana pokok, jaksa penuntut KPK juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Richard berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun. #Alfamidi Ambon
Berita Terkait