Masih Kecewa, Orang Tua Yosua Minta Sambo dan Putri Dihukum Mati

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Februari 2023 14:57 WIB
Jakarta, MI - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2). Kabarnya, besok Minggu (12/2) orang tua mantan ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri itu berangkat ke Jakarta. Meski Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, namun orang tua Yosua hingga saat ini merasa kecewa. Dengan begitu, orang tua Yosua meminta Majelis Hakim memvonis mereka dengan hukuman mati sebagaimana tertuang dalam pasal tuntutannya, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Sabtu (11/2). Menurutnya, dengan fakta-fakta persidangan yang ada, termasuk hal-hal yang memberatkan yang diungkap jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai layak dijatuhi hukuman mati. "Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa," tegas Ramos. Diketahui, Ferdy Sambo intelektual dader pembunuhan sadis ini bakal divonis pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023. Sementara Putri Candrawathi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023. #Orang Tua Yosua