KKP Usut Tuntas Pemalsuan Izin Perikanan Pantura

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Februari 2023 21:38 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengusut tuntas pemalsuan dokumen perizinan perikanan di wilayah Pantai Utara atau Pantura. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menegaskan bahwa hal ini dilakukan menyusul ditetapkannya 1 tersangka pemalsuan dokumen di Tegal. “Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura," kata Adin, Sabtu (11/2). Tersangka pemalsuan dokumen perikanan itu berinisial T. Kata Adin, operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari. "Karena terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi," jelas Adin. Selain itu, tersangka T juga memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran. Meski demikian, tambah Adin, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik dengan para penegak hukum lainnya, tersangka pada akhirnya dapat tertangkap. “Apresiasi kepada para penyidik KKP dan Polri yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam penelusuran keberadaan tersangka, sehingga membuka jalan dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen perikanan di Pantura," katanya. "Kami harap koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak hukum lainnya terus dilakukan hingga kasus ini selesai," harapnya. Usai dilakukan penangkapan, tersangka sempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tahanan titipan. Saat ini, proses penanganan tersangka T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati. Sebelumnya, tersangka T ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan tidak hanya dilakukan pada saat proses while fishing di laut melainkan juga pada saat before-fishing di Pelabuhan. Dengan demikian, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena telah merugikan negara dan mengacaukan data potensi sumber daya perikanan.