Vonis Mati Ferdy Sambo Untungkan Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2023 18:18 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dapat menguntungkan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah melakukan upaya bersih-bersih di korps Bhayangkara. Menurut Bambang sapaan akrabnya, vonis mati terhadap Ferdy Sambo itu patut diapresiasi, mengingat Ferdy Sambo merupakan 'polisinya polisi' dalam jabatannya terakhir di Polri. Pada intinya, Majelis Hakim berani memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo, dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri tempat Ferdy Sambo dulunya bernaung. "Yang diuntungkan institusi penegak hukum termasuk Polri. Meski yang memvonis hakim, asumsi yang muncul di masyarakat adalah hukum berpihak pada keadilan dengan menghukum berat otak pembunuhan tersebut," kata Bambang kepada wartawan, Senin (13/2). Berharap Hakim Pertimbangkan Terdakwa Richard Eliezer Selain itu, dirinya mencermati status Richard Eliezer alias Bharada E yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dari Bharada E yang menurutnya juga berperan membongkar kasus ini. "Kontribusi RE (Richard Eliezer) tentunya juga harus menjadi pertimbangan hakim. Tanpa ada pengakuan RE, kasus ini tak pernah terbuka," ungkapnya. Apalagi, tambah dia, fakta-fakta dalam persidangan juga menunjukkan tak ada mens rea dari Richard Eliezer untuk melakukan penembakan. "Kecuali menjalankan perintah atasan," tukasnya. Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan/adv nya yang tak lain adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi vonis pidana mati. Vonis mati ini diatas tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati (terdakwa) dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” kata Hakim saat membacakan putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, Senin (13/2). Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan. Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sekedar informasi, setelah Ferdy Sambo menerima putusan vonis ini, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga segera menjalani sidang vonisnya masing-masing, yaitu; 1. Putri Candrawathi disidang di hari yang sama dengan Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 2. Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, pada Selasa (14/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 3. Sidang vonis Richard EliezerPudihan Lumiu alias Bharada E, pada Rabu (15/2). (Terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPSK dituntut 12 tahun penjara) #Vonis Mati Ferdy Sambo