Politikus Gerindra dan Demokrat Ini Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 19:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dari fraksi partai Gerindra dan Partai Demokrat, sebagai saksi kasus suap alokasi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, pada hari ini, Jum'at (17/2). “Hari ini (17/2) pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Adapun tiga anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK yaitu; 1. Anwar Sada WAR, anggota DPRD Fraksi Gerindra 2. Abdul Halim, anggota DPRD Fraksi Gerindra 3. Agung Mulyon, anggota DPRD Fraksi Demokrat “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim,” tandas Ali. KPK Sebelumnya juga memeriksa 5 saksi lainnya, yaitu; 1. Muhammad Reno Zulkarnaen selaku anggota DPRD Fraksi Demokrat 2. Achmad Sillahuddin selaku anggota DPRD Fraksi PPP 3. Agus Wicaksono selaku anggota DPRD Fraksi PDIP 4. Wara Sundari Renny Pramana selaku anggota DPRD Fraksi PDIP 5. Alyadi selaku anggota DPRD Fraksi PKB. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW). Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.