Baru 2,6 Juta dari Target 14 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Coretax (Foto: Dok MI)
Coretax (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Aktivasi akun di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih jauh dari target. Hingga kini, baru sekitar 2,6 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi, padahal target DJP untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 14 juta.

"Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo menjelaskan, dari total aktivasi akun Coretax, sekitar 2,05 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 550 ribu sisanya merupakan wajib pajak badan.

Jumlah ini mencakup akumulasi aktivasi dari tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan tambahan pada tahun ini.

Meski begitu, Bimo menekankan bahwa mayoritas wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut.

"Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik," tuturnya.

Ia menambahkan, kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.

"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," katanya.

Sebagai catatan, sistem Coretax mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.

Topik:

pajak coretax djp