Richard Batal Jadi Warga Binaan Lapas Salemba, Ini Sebabnya 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2023 23:39 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E batal jadi warga binaan Lapas II A Salemba Jakarta Pusat dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan alasan keselamatan, keamanan dan merupakan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” kata Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada (27/2). Diketahui, Richard Eliezer hanya beberapa jam dalam Lapas Salemba. Elizer sendiri datang dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba sekitar pukul 14.40 WIB. Rika mengaku perpindahan kembali Elizer ke Rutan Bareskrim Polri lantaran mengakomodir rekomendasi LPSK. “Kita akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum,” jelasnya. Rika menuturkan, selain faktor keamanan yang menyebabkan Eliezer harus beripndah kembali ke Rutan Bareskrim, Rika menyebut ada beberapa faktor lainnya soal pemindahan tersebut. Namun ia tidak dapat menjelaskan hal tersebut lebih merinci. “Ada beberapa pertimbangan lainnya, yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail,” ungkapnya. Rika menuturkan, meski Eliezer di tempatkan di Rutan Bareskrim Polri, namun statusnya tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba, yang dititipkan di Lapas Bareskrim Polri. “Eksekusinya kita malem ini, statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas 2A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan LPSK,” tutup Rika. Diberitakan sebelumnya, bahwa Richard Eliezer bakal menempati kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat karena menyandang status justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. "Ada kamar khusus untuk Bharada Eliezer. Nanti kita lihat bagaimana rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/2). Ia menerangkan bahwa predikat JC patut mendapat perlindungan, termasuk saat menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Maka ia masih menunggu LPSK melayangkan surat untuk permohonan perlindungan terhadap Richard di Lapas. "Ketika kami terima surat dari LPSK, kita akan ambil langkah-langkah dan biasanya itu bukan hanya lapas dan kanwil saja tapi nantinya juga ada pendampingan dari LPSK," ujarnya. Kemudian, jika surat telah dilayangkan LPSK maka akan dilakukan survei yang bersandar pada prosedur tetap (Protap). "Selama ini kita sudah bekerjasama baik dengan LPSK," kata Ibnu. Ia mengungkapkan LPSK tak melekat dan mendampingi Richard di Lapas sebab telah dijaga petugas lapas atau sipir. "Kalau LPSK mau datang, mungkin cuma awasi saja atau kunjungan saja. Tapi menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas Salemba untuk menjaga warga binaan, termasuk Bharada Eliezer," tuturnya