Dua Saksi Ini Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Waskita Karya dan WBP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2023 22:04 WIB
Jakarta, MI - Penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua saksi yang diduga menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung dalam penyidikan perkara (Obstruction of Justice) dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Senin (27/2). Dua saksi yang diduga obstruction of justice dalam perkara ini adalah Accounting Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022, inisial FRAN dan Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, inisial APL. "Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Sebelumnya, Kejagung memeriksa saksi AL selaku Penanggung Jawab (PJ) Store Sate Khas Senayan di Senayan City pada Kamis (9/2) lalu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengkondisian keterangan para saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. "Itu tempat obstruction of justice itu, menghalang halangi. Jadi dikumpulin di situ dan direkayasa. Jadi dikendalikan di situ," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Jumat (10/2) lalu. Adapun tersangka obstruction of justice dalam kasus ini adalah Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Rasyid dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara 11 tersangka lainnya adalah sebagai berikut; Pada PT Waskita Karya; 1. Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang 2. Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 3. Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 4. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada PT Waskita Beton Precast yaitu; 1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast 2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical 3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast 4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. 5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast 7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Korupsi Waskita Karya