Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp 1,2 Miliar Akan Segera Disidangkan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Agustus 2025 12:47 WIB
Salah satu Tersangka korupsi fasilitas kredit PT Bank Sumut KCP Melati (Foto: Istimewa)
Salah satu Tersangka korupsi fasilitas kredit PT Bank Sumut KCP Melati (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Kota Medan. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti untuk tersangka HA dan JCS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut. 

“Selasa 19 Agustus 2025, berkas perkara, barang bukti dan tersangka JCS dan tersangka HA telah kita limpahkan ke pihak penuntutan Pidsus Kejati Sumut," kata Asisten Pidana Khusus Mochammad Jeffry. 

Jeffry mengatakan selanjutnya berkas perkara untuk dua orang tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU. 

"Penanganan perkara ini dinyatakan P21, selanjutnya ditangani bidang penuntutan, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna penjadwalan persidangan atas perkara ini,” tuturnya. 

Kejati Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap HA dan JCS di Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Selasa (19/8/2025). Penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Kota Medan. 

Kedua orang tersengkat tersebut adalah, JCS selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Melati dan seorang wiraswasta berinisial HA. 

Dalam kasus ini, JCS selaku pimpinan Bank Sumut KCP melati diduga mengatur harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.

Keduannya diduga telah melakukan pengelembungan nilai agunan dan memalsukan data permohonan kredit. Selain itu keduannya juga diduga telah melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit perumahan. 

Atas tindakannya tersebut, mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Topik:

Kejati Sumut Bank Sumut Korupsi