KPK Sita 4 Aset Milik Direktur PPTKA Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Agustus 2025 13:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat aset milik mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Haryanto (HY) terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan terhadap empat aset milik Haryanto tersebut dilakukan penyidik pada pekan lalu. 

"Penyidik melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Budi, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Budi menjelaskan Haryanto menyamarkan aset-aset tersebut dengan mengatasnamakan kepemilikannya kepada pihak lain. 

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ungkapnya. 

Adapun, keempat aset yang telah disita KPK tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. 

"Penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," ujarnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker