KPK Kembali Panggil Rektor USU, Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 September 2025 11:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan lanjutan ini diperlukan untuk menggali lebih jauh terkait pergerseran anggaran di dalam APBD Provinsi Sumatera Utara.

"Nah kita akan panggil kembali tentunya. Karena kepentingannya adalah tadi ini terkait dengan masalah anggaran yang ternyata juga kan ditanyakan ini pergeseran anggaran. Jadi kita sebetulnya kan di pergeseran anggaran ini," jelas Asep, dikutip Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, salah satu fokus pemeriksaan adalah posisi Muryanto yang disebut-sebut terlibat dalam tim pembahasan pergeseran anggaran. KPK ingin memastikan apakah keterlibatan Muryanto didasarkan pada kompetensinya, atau justru dipengaruhi faktor lain.

"Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di hire itu karena ekspert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain," ujarnya.

"Ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan ekspert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan," sambungnya.

Sebagai catatan, KPK sebelumnya telah memanggil Muryanto terkait perkara ini pada Jumat (15/8/2025). Namun, Muryanto tidak memenuhi panggilan KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025). 

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Para tersangka itu antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi (RAY).

Topik:

kpk rektor-usu korupsi