Kejari Jaksel Resmi Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2023 17:57 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. "Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (27/2). Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Putusan Pengadilan oleh terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," pungkas Ketut.