KPK Jangan Berhenti di Kasus Rafael Alun Saja, Ingat! Masih Ada 490 Anak Buah Sri Mulyani Masuk Radar PPATK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2023 21:58 WIB
Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Aparat Penegak Hukum lainnya wajib usut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan begitu banyak pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sangat meresahkan masyarakat ini. Dalam hal ini, KPK tidak berhenti pada pengusutan kasus dugaan gratifikasi pada Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, masih terdapat ratusan anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat ini masuk radar Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK). "KPK jangan berhenti di kasus Rafael Alun saja. Ingat, masih ada 490 pegawai kementerian keuangan lainnya yang masuk dalam laporan PPATK," kata Anthony Budiawan kepada Monitor Indonesia, Sabtu (8/4) malam. Anthony Budiawan, menegaskan bahwa meskipun bekas pejabat Pajak itu sudah lama masuk radar PPATK, namun nampaknya cukup sakti sehingga tidak tersentuh hukum. Kalau sulit tersentuh hukum ini, menurut Anthony Budiawan biasanya banyak orang penting yang terlibat, sehingga perlu dilindungi. "Jangan membuka aib sesama”, begitu kira-kira panduannya. KPK juga berpendapat, Rafael Alun merupakan ‘orang kuat’ di negeri ini," jelasnya. "Karena, mungkin saja gratifikasi ini merembes sampai ke puncak tertinggi. Setinggi mana, ini yang menjadi tugas KPK untuk usut sampai ke akar-akarnya," sambungnya. Lebih lanjut, Anthony Budiawan menilai, bahwasanya laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan sejak lama, tahun 2009. Tetapi, tidak pernah berhasil terungkap, sampai terjadi kasus penganiayaan Mario kepada David. Sejauh ini, KPK hanya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi, melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (AME). "Rafael Alun dituduh menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar. Hanya 90 ribu dolar AS?," tanya Anthony. Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, tegas Anthony Budiawan, maka patut diduga ada upaya mau mengecilkan atau mengisolir permasalahan ini agar berhenti sampai di Rafael Alun saja, dan tidak melebar ke pihak lainnya yang diduga terlibat pencucian uang. "Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, maka KPK tidak bisa mengusut pihak lain yang diduga terlibat menerima aliran dana dugaan pencucian uang dari Rafael Alun, misalnya, kepada artis berinisial R, atau artis-artis dan perusahaan-perusahaan lainnya," bebernya. KPK juga, lanjut dia, tidak bisa mengusut harta Rafael Alun lainnya yang patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, membuat kasus-kasus dugaan pencucian uang lainnya di kementerian keuangan akan menguap. "KPK harus usut tuntas dugaan pencucian uang Rafael Alun, agar dapat membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang seperti dilaporkan PPATK," jelasnya. "Laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan dari PPATK seharusnya sudah cukup matang dan tidak sulit mencari bukti permulaan dugaan pencucian uang," imbuhnya.