Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 April 2023 13:41 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4). "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya. Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Diketahui, Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tindak pidana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah