Usai Dirawat 53 Hari, David Ozora Diperbolehkan Pulang dari RS Mayapada 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 April 2023 18:39 WIB
Jakarta, MI - Setelah dirawat selama 53 hari, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs, David Ozora diperbolehkan pulang oleh tim dokter dari RS Mayapada Kuningan. "Alhamdulillah, di hari yang ke-53 David berada di RS Mayapada, kondisinya sudah lebih baik dan berdasarkan rujukan dari dokter, hari ini David sudah bisa meninggalkan RS Mayapada," kata Kuasa Hukum Keluarga David, Mellisa Anggraini di RS Mayapada Kuningan, Minggu (16/4). Dalam upaya perawatannya, David Ozora akan dirawat di rumah yang dibuat menyerupai konsep perawatan di rumah sakit. David belum diperbolehkan ditemui atau dijenguk orang banyak agar mempercepat proses penyembuhannya dan meminimalisir infeksi. Diketahui, David dianiaya oleh Mario Dandy Cs pada akhir Februari lalu. Mario Dandy bersama dengan Shane Lukas dan AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AG pun telah menjalani sidangnya di PN Jakarta Selatan, dan divonis dengan pidana selama 3,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).