Incar Tersangka Baru, Kejagung Periksa 3 Saksi Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2023 19:06 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2020, pada Senin (17/4). Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk melengkapi berkas dan memperkuat bukti perkara yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. "S selaku Solution Manager ZTE, ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment, FL selaku CFO PT Huawei Tech Investment," kata Ketut Sumedana. Ketiga orang saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

-