Putusan HK Mengatakan Terdakwa Tetap Ditahan, Faktanya Tidak Ditahan, Ada Apa?


Kota Bekasi, MI - Putusan Kasasi oleh Hakim Agung Nomor:1595 K/2025/MARI, jo Nomor 126/PID/2024/PT. Bdg, jo Nomor:333/Pid.B/2024/PN. Bks menolak Kasasi pemohon Kasasi Terdakwa, Iwan Hartono.
Hakim Kasasi yang memeriksa perkara Nomor 1595.K/PID/2025/MARI tersebut mengatakan terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan sekarang.
Hakim menyatakan terdakwa Iwan Hartono terbukti melakukan penipuan sebagaimana diancam dalam pasal 378 KUH Pidana. Menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan RUTAN sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan sekarang (10 September 2025).
Putusan perkara pidana Nomor:1595.K/PID/2025 tersebut menurut Juru Bicara pejabat Humas Pengadilan Negeri Bekasi kelas 1A Khusus, Dariyanto, dibacakan tenggal 10 September 2025 oleh Hakim Kasasi.
"Benar perkara tersebut diputus tanggal 10 September 2025. Namun saya tidak berhak mengomentari isi putusan, terurama putusan Mahkamah Agung," kata Dariyanto, Jumat (3/10) ketika ditanya tentang kalimat dalam salinan putusan Kasasi yang mengatakan, terdakwa ditahan sejak 4 Juli 2024 sampai sekarang, padahal faktanya, terdakwa tidak ditahan sejak 15 Oktober 2024.
Menurut Dariyanto, jika diperhatikan putusan Hakim Tingkat Pertama (PN Bekasi), terdakwa keluar dari tahanan RUTAN tanggal 15 Oktober 2024 karena masa penahanan berakhir.
Namun Dariyanto tidak berkenan mengomentari kalimat yang tertera dalam salinan putusan Hakim Kasasi yang menyebut terdakwa ditahan sejak 4 Juli 2024 sampai sekarang. Tetapi Dariyanto membenarkan kalimat tersebut tercantum dalam salinan putusan.
Sementara, Pejabat Humas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang juga menjabat Kasi Intel, Ryan Anugrah, Kejaksaan belum mengeksekusi terpidana karena belum menerima putusan Kasasi tersebut dari PN Bekasi Kelas 1A Khusus.
Menurut Ryan, terdakwa tidak ditahan karena ada penangguhan dari Pengadilan Negeri Bekasi. "Penahanan ditangguhkan dalam persidangan oleh Majelis," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi lewat pesan singkat (WhatsApp).
Sementara Jubir Humas PN Bekasi Kelas 1A Khusus, Dariyanto mengatakan, PN Bekasi tidak pernah menerbitkan prodak hukum yang namanya penetapan pengalihan/penangguhan status tahanan terdakwa.
Menurut Dariyanto, jika diperhatikan putusan tingkat pertama, terdakwa keluar demi hukum karena masa penahanan berakhir sebelum perkara diputus. Apakah PT atau MA kembali menahan terdakwa kata Dariyanto, dirinya belum membaca putusan PT dan Kasasi. (M. Aritonang)
Topik:
PN Bekasi Kejari Bekasi