UU Perampasan Aset Bikin Koruptor Tak Bisa Menang Diatas Kertas
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
25 April 2023 08:24 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai dengan adanya Undang-Undang atau UU Perampasan Aset, para koruptor tidak bisa lagi menang diatas kertas. Menurut Koodinator MAKI Boyamin Saiman bahwa pengalaman selama ini koruptor hanya menjalani hukuman badan, tetapi tidak dikenakan membayar uang pengganti.
Sementara Kejaksaan Agung mengalami hambatan untuk merampas kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) lantaran aset-asetnya sudah disembunyikan. "Karena untuk mengajukan gugatan perdata nanti kalau hanya menang di atas kertas, ya, rugi kita, kan? Mestinya karena menang di atas kertas itu, ya, ternyata asetnya sudah enggak ada," kata Boy sapaan akrabnya dikutip pada Selasa (25/4).
Maka dari itu, tegas Boy, diperlukan suatu badan (Badan Perampasan Aset) yang lebih maksimal. "Sehingga harus dibuat lebih tinggi menjadikan sebuah badan yang bersifat eselon I," ungkapnya.
Boy juga mengakui bahwa sulitnya merampas kekayaan para koruptor karena diperparah kekosongan hukum atau belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. "Saya dukung penuh kalau dibentuk badan dalam rangka menyambut disahkannya RUU Perampasan Aset," katanya.
Boy menambahkan, bahwa rencana Kejaksaan Agung untuk menjadikan badan yang setingkat eselon I dari Pusat Pemulihan Aset sangat tepat karena selama ini kesulitan sekadar untuk mengeksekusi rampasan agak belepotan karena memang masih kurangnya koordinasi yang levelnya lebih tinggi.
"Dengan menjadikan eselon I berupa badan ini diharapkan akan mampu mengatasi segala persoalan yang selama ini kendala-kendala untuk mengeksekusi ataupun pelaksanaan perampasan aset atau bahkan pemulihannya karena lebih banyak kasus-kasus korupsi," harapnya.
Sebagai infornasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2023 sebagai bagian usulan pemerintah. Karenanya, pemerintah harus menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU Perampasan Aset tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Pimpin Rapat Paripurna, Zita Anjani Buka Suara Soal Ketidakhadiran Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. (Poto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-wakil-ketua-dprd-dki-jakarta-zita-anjani.webp)
Pimpin Rapat Paripurna, Zita Anjani Buka Suara Soal Ketidakhadiran Sebelumnya
3 jam yang lalu
Ekonomi
![Perusahaan BUMN Bermasalah Gegara Ulah Direksi dan Komisarisnya! DPR: Terlalu Boros dan Semau Gue! PT Waskita Karya (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/waskita-karya-2.webp)
Perusahaan BUMN Bermasalah Gegara Ulah Direksi dan Komisarisnya! DPR: Terlalu Boros dan Semau Gue!
5 jam yang lalu
Politik
![Legislator Sebut Larangan Menjual Rokok Ketengan hanya Rugikan Pelaku Usaha Kecil Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/luluk-nur-hamidah.jpg)
Legislator Sebut Larangan Menjual Rokok Ketengan hanya Rugikan Pelaku Usaha Kecil
12 jam yang lalu
Hukum
![Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang
31 Juli 2024 17:05 WIB