Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
26 April 2023 01:00 WIB
![Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus](https://monitorindonesia.com/2023/04/AKBP-Achiruddin-Dijebloskan-ke-Patsus.webp)
Medan, MI - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijebloskan penempatan khusus (Patsus) usai membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral persis di hadapannya, pada Kamis (22/12) tahun lalu.
Kini anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan juga telah resmi menyandang status tersangka dan bakal dilakukan penahanan lantaran melakukan penganiayaan.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin dan telah terbukti bersalah. "Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Dudung di Medan, Selasa (25/4).
Ia menyebut AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang tergolong perbuatan pidana. "Malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka. Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.
"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.
Diketahui, kasus pnganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Namun kasus kembali mengemuka ketika video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya.
Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
#AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus#
AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB