Tak Ada Dasar Hukum, KPK Menyesal Copot Endar Priantoro!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 01:05 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Endar Priantoro, melalui kuasa hukumnya, Rahmat Mulyana menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesal telah mencopotnya sebagai Direktur Penyelidikan, karena tak mempunyai dasar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara. "Surat tanggapan yang diberikan KPK yang hanya menulis atas dasar keyakinan dengan sangat menyesal dibuat tanpa adanya satu pun argumentasi hukum," katanya, Kamis (4/5). Maka dari itu, ia menilai, pencopotannya tidak sesuai aturan yang ada dan melawan hukum. Selain itu, dia menilai hal tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan KPK. "Saya jadi bertanya-tanya, apakah memang dasar pengambilan kebijakan di KPK dilakukan sesuai atas selera serta keyakinan pimpinan dan Sekjen saja, tanpa mengikuti prinsip rule of law?" tanyanya. Atas sikap KPK itu, jenderal polisi bintang satu ini semakin yakin pada laporannya di Polda Metro Jaya terkait pencopotannya di KPK. Maka dia meminta Dewan Pengawas KPK segera mengambil sikap atas kasus yang ada. "Semakin bulat keyakinan saya bahwa memang tidak ada alasan untuk tidak mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Baik secara administratif, non administratif, dan jalur lainnya," kata dia. Sudah sangat pantas, tambah Pahala Endar, bagi Dewan Pengawas yang untuk mengambil keputusan atas kondisi ini. "Karena bukan hanya saya, tetapi publik sudah menanti jawaban yang diberikan atas pelaporan yang akan di proses di Dewan Pengawas," pungkasnya.