Manager Proyek Jayapura & Kendari Diperiksa KPK soal Korupsi PT PP Rp 80 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sholikul Hadi selaku Manager Proyek Jayapura & Kendari untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero/PTPP) Tbk, Kamis (16/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini Kamis (16/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya Sholikul, Danang Adi Setiadji selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP, Junaidi Heriyanto selaku Manager Proyek MPP Paket 7 dan Darmawan Surya Kusuma selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line juga turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu.
Materi pemeriksaan terhadap para saksi, tambah Budi, akan diungkap setelah proses pemeriksaan selesai. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tukasnya.
Modus
KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif. "Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," ujar Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Budi mengungkap adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Dalam proyek fiktif itu ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," katanya.
Karena fiktif, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang tetap dicairkan.
"Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya. Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," jelas Budi.
KPK mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.
"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023.
"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12).
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar. "Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," tandasnya.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK PT PPBerita Terkait

KPK Duga PT Loco Montrado Tilap Perak yang Keluar dari Pengolahan Anoda Logam
20 menit yang lalu

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
3 jam yang lalu