Penyidikan Korupsi Kuota Haji Diintervensi! KPK Membantah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) diintervensi penegak hukum lain.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi. Kami pastikan penyidikan masih berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

KPK, tegasnya, masih melakukan pemeriksaan saksi untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Status hukum belum bisa diberikan karena saksi yang harus diperiksa banyak.

“Karena memang pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak, dan praktik di lapangan itu beragam,” kata Budi.

Penetapan tersangka juga belum dilakukan karena KPK mendalami modus penjualan kuota haji khusus di lapangan. Setiap biro jasa perjalanan haji dan umrah menjual dengan cara berbeda kepada calon jamaah haji. “Harganya berapa dan selama macam itu dihitung juga, bagaimana proses input untuk pelayanan ibadah hajinya itu juga didalami,” kata Budi.
 
Adapun masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Topik:

KPK