Hakim ke Johnny G Plate: Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 15:16 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat meminta mantan Menkominfo Johnny G Plate agar tidak menganggap pengadilan sebagai alat politik. Hal itu ditegaskan hakim ketua Fahzal Hendri usai sidang pembacaan eksepsi mantan Sekjen NasDem itu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7). "Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal. Ditegaskan lagi Fahzal, bahwa lembaga peradilan berada dalam posisi independen dalam menyidangkan perkara ini. Ia tidak ingin ada anggapan bahwa pengadilan ini ditujukan sebagai alat politik. "Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu. Kalau memang dari surat dakwaan ini nanti ada terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus lah dibebaskan," jelasnya. Selain itu, Fahzal berpesan agar Johnny G Plate dan tim kuasa hukumnya mengabaikan pihak yang coba mendekati dengan mengatasnamakan majelis hakim. Ia menegaskan pihak semacam itu hanya coba menipu dengan modus menangani perkara. "Ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi oke. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu, supaya saudara tidak terpengaruh. Pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum," tegas Fahzal. Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. (AL)