Sinyal Kejagung Bakal Periksa Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS Kominfo
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
5 Juli 2023 01:59 WIB
![Sinyal Kejagung Bakal Periksa Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS Kominfo](https://monitorindonesia.com/2023/07/Kuntadi-saat-memberikan-keterangan-pers-usai-pemeriksaan-Menpora-Dito-Ariotedjo.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal bakal memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun.
Happy Hapsoro ini merupakan suami Puan Maharani. Sementara anak buah Happy sekaligus Direktur Utama PT BUP, Muhammad Yusrizki, menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung saat ini masih fokus melakukan pendalaman peran Yusrizki. Selain itu Kejagung juga mendalami anggaran yang digunakan dalam pengadaan panel surya yang dikerjakan PT BUP, perusahaan milik Happy Hapsoro itu.
“Terkait dengan kasus yang terkait dengan YS, kami tentu saja melihat ada tidaknya keterkaitan, alat buktinya cukup mengarah kesana (Happy Hapsoro),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Senin (3/7) kemarin.
Dalam dakwaan Johnny G Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (27/6) disebutkan bahwa Johnny meminta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif berkomunikasi dengan Dirut PT BUP Yusrizki agar grup perusahaan Yusrizki jadi pemasok system power berupa baterai dan panel surya.
Hingga kini, penyidik masih mengevaluasi dan mempelajari dokumen-dokumen dan alat bukti yang ada. “Sepanjang kami pandang itu terkait dengan informasi yang beredar dan itu ada urgensinya pasti kita akan panggil,” ujarnya.
Diketahui, nama Happy Hapsoro diseret-seret dalam skandal dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Suami dari Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik mutlak dari PT BUP atau Basis Investmen. Penyidik di Jampidsus, pada Kamis (15/6) menetapkan Yusrizki sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT BUP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di Imigrasi Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta lantaran disinyalir akan melarikan diri ke luar negeri. “YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (15/6).
Kuntadi menjelaskan, PT BUP adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok power system berupa baterai dan panel surya dalam penyediaan BTS 4G BAKTI. “Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengatakan ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. “Diduga di dalam penyediaan perangkat ini (power system), terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi. (AL)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan! Hendry Lie (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hendry-lie-tersangka-korupsi-timah.webp)
Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan!
1 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejaksaan-agung-1.webp)
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
14 jam yang lalu
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang juga beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan) (kanan) dan Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fandy-lie-dan-hendry-lie.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
1 hari yang lalu
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB