Anak Buah Isma Yatun "Digarap" KPK soal Dugaan Korupsi di Kementerian, Pakar Hukum: Kelakuan Orang BPK dari Dulu Tidak Kapok!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Seolah tidak ada kapoknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang sering terseret dalam kasus korupsi, terutama melalui keterlibatan auditornya dalam kasus suap untuk memengaruhi hasil audit.

Seperti pada kasus BTS Kominfo hingga Kementan. Selain itu, kasus korupsi lain juga melibatkan auditor BPK dalam proyek-proyek seperti DJKA Kementerian Perhubungan dan pengelolaan keuangan daerah di berbagai wilayah. Dan masih banyak kasus lainnya.

Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Padang Pamungkas, selama delapan jam pada Kamis (16/10/2025). 

Pemeriksaan ini diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di salah satu kementerian. KPK menyatakan akan segera meningkatkan status kasus ke penyidikan jika alat bukti sudah cukup. Sebelumnya, KPK juga sering memanggil auditor BPK terkait permainan audit di kementerian, termasuk Syamsudin yang juga terkait kasus SYL.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan begitu disapa Monitorindonesia.com pada Selasa (21/10/2025) pagi, menyoroti bahwa kasus-kasus ini mengindikasikan perlunya perbaikan serius di BPK. Jika tidak ada perbaikan, tegas Asep, maka oknum-oknum auditor negara itu tidak akan pernah kapok.

"Kelakuan orang BPK dari dulu tidak kapok, berapa tuh komisionernya dan pegawainya masuk bui (penjara)," ungkap Asep.

Di lain sisi, mantan hakim ini mengingatkan sifat kemandirian BPK baik secara kelembagaan maupun secara personal anggota-anggotanya merupakan kondisi yang harus ada dan tidak dapat ditawar-tawar. 

Karenanya, ungkapnya, kemandirian BPK harus dijaga termasuk kemungkinan “dicemari” karena diisi orang-orang yang masih di bawah pengaruh partai politik tertentu. "Karena orang BPK sekarang diisi orang-orang partai," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa BPK adalah mitra audit KPK. Bahwa KPK sering kali bekerja sama dengan BPK dalam proses audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. 

Oleh karena itu, ada potensi konflik kepentingan jika KPK harus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum BPK itu sendiri.

Soal kredibilitas hasil audit, lanjut Asep, jika KPK yang mengusut, publik bisa meragukan objektivitas dan kredibilitas hasil audit yang dihasilkan BPK dalam kasus-kasus lain yang ditangani KPK.

Maka dari itu, Asep mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) saja yang mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum auditor BPK. "Diperiksa Kejagung aja lah. KPK lamban. Sama Kejagung yang usut, saya yakin beres," tegasnya.

Kasus yang melibatkan oknum auditir BPK, tambah Asep, sangat memerlukan penanganan yang cermat untuk menghindari potensi konflik kepentingan. 

Meskipun KPK dan Kejagung memiliki peran masing-masing dalam pemberantasan korupsi, rekam jejak dan langkah-langkah yang diambil Kejagung, seperti bekerja sama dengan BPKP, menunjukkan bahwa Kejagung memiliki kapabilitas dan independensi yang kuat untuk mengusut kasus di BPK.

"Jika lamban, pengusutan kasus dugaan korupsi di kementerian yang mana Padang Pamungkas sudah diperiksa oleh KPK, sebaiknya Kejagung saja yang membongkarnya," kata Asep.

Selain itu, KPK jika terus mengusut kasus dugaan rasuah itu dapat memeriksa auditor BPK lainnnya hingga Ketua BPK RI Isma Yatun juga. "Ya semuanya lah masa satu-satu. Massa tidak saling tau. Kan kejadian Ketua BPK dan anggota pernah kena. Tidak sekali, tapi berulang kali," tandas Asep.

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa KPK memanggil Direktur Pemeriksaan IV.B Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Padang Pamungkas pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

Pemanggilan Padang berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa jika pihaknya menemukan alat bukti yang cukup, maka segera naik ke tahap penyidikan.

"Saya pastikan kalau alat bukti kuat pasti naik (penyidikan)," katanya.

Padang Pamungkas
Padang Pamungkas usai diperiksa KPK (Foto: Dok MI/Ist)


Namun demikian, Fitroh enggan menjelaskan lebih detail ihwal kasus dugaan korupsi yang menyeret Auditor BPK itu.  Sementara itu Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Padang Pamungkas tengah menjalani permintaan keterangan pada Kamis. 

Pun, Budi menolak menjelaskan ihwal kasus dugaan korupsi itu. "Masih dillidik (penyelidikan), belum bisa sampaikan," kata Budi kepada wartawan. 

Seperti diketahui, sebelumnya KPK sudah berkali-kali memanggil sejumlah auditor dan pejabat BPK RI. Pemanggilan ini disinyalir berkaitan kuat dengan permainan audit di kementerian. 

Salah satunya adalah Syamsudin, seorang auditor Utama Keuangan IV BPK RI. Nama Syamsudin semakin ramai disorot publik karena sudah berkali-kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait sejumlah kasus, salah satunya ihwal penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun meski berkali-kali dipanggil KPK, Syamsudin selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Di antaranya pada Rabu, 30 Oktober 2024 silam, ia dipanggil KPK sebagai saksi kasus yang berkaitan dengan kasus TPPU yang menyeret SYL.  Kemudian pada Kamis 24 April 2025 dan pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan (Syamsudin, red) tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025). 

Dia menanggapi mangkirnya Syamsudin pada pemanggilan pada Senin 4 Agustus 2025. Hanya saja Budi tidak memerinci alasan ketidakhadiran Syamsudin. Menurutnya kesaksian Syamsudin sangat dibutuhkan oleh KPK dalam kasus TPPU.

"Ya, tentu (pemanggilannya, red) terkait dengan perkara tersebut ya, TPPUnya (SYL, red),” katanya.

Jauh sebelum itu, Monitorindonesia.com telah memberitakan sejumlah pejabat BPK diduga "bermain" dalam pengelolaan audit keuangan sejumlah kementerian.  Mulai dari Syamsudin, Padang Pamungkas, Ashari Budi Silvianto, hingga Victor Daniel Siahaan.

Informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com juga bahwa diduga Syamsudin kerap mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan tak jelas. Bahkan, sebelumnya beralasan naik haji.  "Dia selalu banyak alasan, waktu dipanggil KPK 2 bulan lalu, dia mangkir juga dengan alasan naik haji," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025) malam.

Di sisi lain, bahwa sumber mengungkap Syamsuddin yang diduga banyak memainkan peran di internal BPK, disebut-sebut akan diangkat sebagai Sekjend BPK RI menggantikan Bahtiar Arif. "Pak Syamsudin ini juga memainkan banyak peran di internal, dia akan diangkat Sekjend BPK dalam waktu dekat," jelas sumber itu.

Syamsudin tak hanya berperan di BPK namun juga di Kementerian Pertanian (Kementan), maka wajar saja jika KPK menguliknya kesaksiannya di kasus Syarul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian.

Selain Syamsudin, sumber menyebutkan bahwa Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1 Ashari Budi Silvianto berperan sebagai Koordinator Lapangan di Kementerian Kehutanan (Kemhut). "(Ashari Budi Silvianto) Ini korlap kemen hutan," lanjut sumber tersebut.

Ashari menurut sumber kerap 'menyetor' kepada Syamsudin. "Ini juga orang yang suka 'setor' ke pak Syamsudin. Anak buahnya Syamsudin dan ATM-nya," ungkap sumber.

Tak hanya itu saja, mencuat juga nama Padang Pamungkas, Direktur Pemeriksaan IV.B yang menurut sumber tersebut berperan di Kementerian ESDM.

"Padang itu orang BPK yang koordinir Kementerian ESDM," kata sumber.

Selain Samsudin, Ashari dan Padang, sumber juga menyebut Kepala Subauditorat I.A.2 BPK RI Victor Daniel Siahaan yang tak kalah penting berperan dalam temuan BPK. Nama Victor juga sempat mencuat pada persidangan Syahrul Yasin Limpo pada Mei 2024 silam.

Dalam sidang terungkap bahwa adanya permintaan sejumlah uang untuk mengkondisikan hasil audit BPK. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang ketika itu dihadirkan ke persidangan, mengungkap adanya permintaan duit Rp12 miliar dari Victor Daniel Siahaan.

Padang Pamungkas

Menyoal informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com itu, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu pada 7 Agustus 2025 lalu menyatakan "Terima kasih Banyak info nya.. saya cek dulu ya."

Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun sama sekali tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com pada tanggal 11 Agustus 2025 lalu hingga detik ini.

Topik:

KPK BPK Kejagung Auditor BPK