Cegah Pelanggaran, Bawaslu Beri Imbauan ke Peserta Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 Juli 2023 11:00 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pencegahan pada sosialisasi partai politik peserta pemilu serentak 2024. Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, beberapa upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran adalah memberikan imbauan kepada peserta pemilu. "Sekarang kita sedang melakukan proses pencegahan, kemudian lewat himbauan-himbauan kepada peserta pemilu," jelasnya saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Selasa (4/7). Sementara untuk bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon presidem (bacapres) belum dilakukan himbauanl, karena yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai peserta pemilu. "Karena kalau kita membicarakan bakal caleg, bakal capres belu ada, baru mungkin pendaftaran bakal caleg itu juga masih proses verifikasi administrasi," jelasnya. Bawaslu, kata Puadi, akan pro aktif menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan masa tahapan kampanye. "Regulasi yang kita sosialisasikan Perbawaslu 7 tentang Temuan dan Laporan, Perbawaslu 8 tentang Pelanggaran Administrasi, kemudian Perbawaslu 9 tentang Penyelesaian Sengketa," pungkasnya. (ABP)   #Cegah Pelanggaran #Bawaslu Beri Imbauan ke Peserta Pemilu