Kejagung Kantongi Nama Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
17 Juli 2023 12:27 WIB
![Kejagung Kantongi Nama Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun!](https://monitorindonesia.com/2023/02/Kapuspenkum-Kejagung-Ketut-Sumedana-1.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus dugaan penistaan agama serta dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus ini telah menyeret Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatkan pihaknya akan segera memilih Jaksa yang tepat menangani perkara tersebut. "Usai SPDP kita terima, saat ini kita sedang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terbaik menangani perkara ini," kata Ketut Sumedana dikutip pada Senin (17/7).
Dengan diterimnya SPDP ini sekaligus penentuan tersangka untuk yang bersangkutan (Panji Gumilang).
"SPDPnya inisial ARPG alias SPG alias PG alias AT yang kami terima Kamis kemarin," ungkapnya.
Dengan telah mengantongi calon tersangka, hanya tinggal pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Kejagung.
Sebelumnya pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa sejumlah saksi termasuk Panji Gumilang sendiri. Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga telah memanggil sejumlah nama lainnya seperti Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu.
Rangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi tidak hanya dilakukan di Mabes Polri, namun juga memeriksa di Polda Jawa Barat. Turut diperiksa pula empat orang sebagai mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Dalam kasus kasus ini, Panji Gumilang tidak hanya dijerat dengan pasal 156 a atau unsur dugaan tindak pidana penistaan agama dan dugaan tindak pidana melanggar UU ITE melanggar Pasal 45 a. (AL)
#Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun!
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya? Dokter mengecek kondisi pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/10/2022).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasus-gagal-ginjal-akut-seret-bpom-tak-kunjung-tersangka-baru.webp)
Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya?
6 jam yang lalu
Hukum
![Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan! Hendry Lie (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hendry-lie-tersangka-korupsi-timah.webp)
Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan!
9 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejaksaan-agung-1.webp)
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
22 jam yang lalu
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang juga beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan) (kanan) dan Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fandy-lie-dan-hendry-lie.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
2 Agustus 2024 14:22 WIB
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB