Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Digelar Tertutup

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juli 2023 12:50 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara tertutup untuk umum pada Senin (24/7) mendatang. Sidang tertutup ini berdasarkan Perdewas Nomor 4 Tahun 2021. Sementara pembacaan putusannya bersifat terbuka. Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak itu terkait dengan percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM. "(Sidang) tertutup untuk umum," singkat anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (17/7). Kendati pihaknya belum menjelaskan susunan majelis yang akan mengadili Johanis Tanak. Diketahui Tanak diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik sedang menggeledah kediaman Idris Sihite. Johanis Tanak tercatat mengirimkan 3 pesan kepada Idris Sihite. Namun, pesan itu langsung dihapusnya. Pengakuan Johanis Tanak, pesan itu berisi foto surat terkait IUP dari temannya bernama Indra. Ia meneruskan foto kepada Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum. Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya. Namun, Dewas KPK tidak percaya dengan alasan Johanis Tanak itu. Sebab, ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus. Johanis Tanak menolak handphone-nya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut. Meski begitu, dari klarifikasi permulaan yang dilakukan, Dewas menentukan bahwa kasus Tanak dinyatakan mencukupi alat bukti dan siap disidangkan. (AL) #Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis